New Paragon Dibuka Kembali, Larshen Yunus Apresiasi Langkah Pemko Pekanbaru
PEKANBARU – Setelah sempat menjadi polemik dan menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV di Kota Pekanbaru dikabarkan kembali beroperasi.
Sebelumnya, keberadaan THM tersebut menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video yang memicu kontroversi di tengah masyarakat. Lokasinya yang berada di kawasan permukiman turut menambah reaksi penolakan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga warga sekitar.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama aparat kepolisian sempat melakukan penyegelan serta evaluasi terhadap izin operasional New Paragon. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat itu menegaskan bahwa operasional tempat hiburan tersebut harus dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dan evaluasi selesai dilakukan.
Pemko Pekanbaru juga menyatakan tidak segan mencabut izin operasional apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak pengelola.
Di sisi lain, Polresta Pekanbaru turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan, informasi terbaru menyebutkan bahwa New Paragon kembali memperoleh izin untuk beroperasi dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai langkah yang diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mencerminkan proses yang profesional dan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum.
Ia menyebut, penyegelan dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam merespons dinamika di masyarakat.
“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan evaluasi yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini,” ujarnya.
Larshen juga menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak, termasuk pelaku usaha yang memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, maka pemerintah wajib bersikap adil dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, ia berharap pengelola New Paragon menjadikan polemik yang terjadi sebagai bahan evaluasi internal, khususnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung serta memastikan operasional tetap sesuai dengan norma sosial dan peraturan daerah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum dan keputusan pemerintah.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap New Paragon setelah muncul gelombang protes dari masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki merupakan izin KTV yang telah terbit pada periode sebelumnya dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Dengan kembali beroperasinya THM tersebut, diharapkan seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru. ***
Editor: Edriwan
