29/05/2026

PantauNewss.com

Aktual &Terpercaya

Rumah Layak Huni Anggaran 2025 Dinas Perkim Rohul Mangkrak, Apa Kejari dan Polres akan Diam?

Rohul – Banyaknya sorotan tajam terhadap Dinas Perkim Kabupaten Rohul tentang Proyek Program Layak Huni, diduga Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Rohul kembali langgar aturan terkait pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2025 tersebut. (29/5)

Berdasarkan informasi warga yang diterima oleh awak media, proyek Rumah Layak Huni yang mangkrak tersebut saat ini sedang dan langsung dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Rohul, dimana seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Pokmas dari tiap desa yang masyarakatnya layak mendapatkan rumah layak huni.

” Saat ini dilokasi, langsung orang Dinas Perkim Rohul yang bekerja pak, bukan Pokmas, sesuai dengan aturannya,, sebut warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan.

Dan awak media juga menerima informasi tentang adanya dugaan tukang yang bekerja pada proyek rumah Layak Huni tersebut belum dibayar hingga saat ini.Selain tentang dugaan adanya pemalsuan dokumen administrasi Pemerintah yang dibuat ditahun 2026 , tetapi tanggal dokumen dimundurkan ke tahun 2025.

LSM BERANTAS saat dikonfirmasi melalui Kabid Kominfo E.Simanjuntak terkait hal tersebut menyampaikan kepada Awak media, ini sudah sangat terang dan jelas, Proyek ini menggunakan anggaran Kas Daerah tahun 2025. Dan harus selesai tanggal 31 Desember 2025, jika hingga Akhir Mei 2026 coba diselesaikan, tentu tanggal administrasinya jelas berlawanan dengan aturan dan Hukum. Apalagi tidak dikerjakan sesuai aturan yang telah ditetapkan, dimana Pokmas Desa yang harus menyelesaikan dan Dinas Perkim bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

” Juga berdasarkan informasi tersebut, masih ada tukang atau pekerja yang belum dibayar. Aparat penegak Hukum, Kejari dan Polres Rohul harusnya sudah turun memeriksa dan menindak setiap tindakan yang merugikan masyarakat dan Negara tersebut. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, Jaksa Agung dan Kapolri.Karena berita terkait Indikasi dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni ini juga sudah viral.Tapi mari kita serahkan kepada Pidsus Kejari dan Tipikor Polres Rohul. Kita yakin hal ini akan diperiksa,”sebut Kabid Kominfo LSM BERANTAS

Sebelumnya dalam pemberitaan di banyak media, berdasarkan info warga, Rumah layak Huni 24 unit se Kabupaten Rohul Mangkrak, dari informasi diduga di hampir semua desa mangkrak, awak media baru mendapatkannya dari info warga di dua desa seperti di Desa Lubuk Bilang Kec. Rambah Samo serta daerah ujung baru Kabupaten Rokan Hulu

Sebelumnya pada pemberitaan sebelumnya, awak media juga telah coba mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Plt Kadis Perkim, tetapi tidak mendapatkan jawaban apapun, dibawah ini adalah beberapa item konfirmasi dari awak media :

Selamat siang Bu Kadis, Maaf mengganggu, ijin konfirmasi terkait Kegiatan Rumah layak Huni Se Kabupaten Rohul🙏…

1. Proyek tersebut bernilai total 1,8 Milyar untuk 24 Unit rumah (75 jt/Unit) layak huni sumber dana dari Kasda Kabupaten Rohul tahun 2025, betul bu?

2. Sampai sekarang Mei 2026, kenapa belum selesai sementara waktu pelaksanaan tertanggal 31 Desember 2025?

3. Bagaimana laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tersebut dibuat untuk diperiksa Pengawasan seperti Inspektorat, sementara proyek belum siap?

4. Apa ibu sebagai Plt Kadis tidak memeriksa langsung ke desa, sebagai pengawasan, karena berdasarkan informaai warga, proyek rumah layak huni dilaksanakan melalui Kades.

5. Apakah ada pemotongan anggaran sehingga banyak yang tidak selesai bu, Dan apakah semua bisa ibu jamin sudah sesuai RAB bu?

6. Kami menerima laporan dari masyarakat ttg adanya dugaan pungutan uang (japren) dari pihak desa ke Dinas perkim

7. Apakah proyek ini dibuat untuk Tim Sukses?

 

Tim

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *