PT Riden Kalah Akses, Siapa Bermain di Lahan Sitaan?
Foto aksi penghadangan Kelompok Surya Lim dengan pemegang KSO PT Riden Jaya Konstruksi (RJK), Jumat (20/2/2026)
PANTAUNEWSS.COM – Dugaan keterlibatan oknum kuasa hukum bernama Surya Lim dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara kembali mencuat. Lahan yang telah disita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) itu seharusnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Riden Jaya Konstruksi (RJK).
Namun hingga kini, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut masih berjalan seperti biasa. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum atas lahan yang telah resmi diambil alih negara.
S. Hondro, perwakilan PT Riden Jaya Konstruksi yang menjabat sebagai Manajer SDM, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan. Ia menuding Surya Lim telah memberikan keterangan yang tidak transparan kepada para pekerja terkait status hukum dan pengelolaan kebun tersebut.
“Kami datang untuk melakukan peninjauan dan penyuluhan kepada pekerja agar memahami bahwa lahan ini sudah diambil alih negara dan dikelola melalui skema KSO yang sah. Namun kami justru dihadang,” ujar Hondro kepada awak media, Senin (20/2/2026).
Menurutnya, saat hendak memasuki area perkebunan, rombongan PT Riden mendapat penghadangan berupa pagar betis, pemasangan portal, hingga alat berat jenis ekskavator yang diparkir melintang di pintu masuk. Penghadangan itu diduga dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai orang suruhan Surya Lim.
Hondro menilai tindakan tersebut bukan sekadar penghalangan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara.
“Ini jelas pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan lahan sitaan memberi manfaat bagi masyarakat. Bukan malah dikembalikan ke tangan perusahaan eks pelanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, mengembalikan lahan sitaan kepada pihak yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran sama saja dengan memberikan “hadiah” kepada pelanggar hukum, serta mencederai semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang bersih dan transparan.
PT Riden Jaya Konstruksi berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi pelaksanaan kebijakan negara atas lahan sitaan tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan lahan hasil penertiban benar-benar dikelola sesuai koridor hukum. (tim/red)
