Galian C Terus Beroperasi, LSM BERANTAS Minta Kapolda Riau Bertindak dan Evaluasi Kinerja Polsek Rumbai
PEKANBARU – Aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, semakin tak terkendali. Puluhan titik tambang tanah beroperasi terbuka di Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Alat berat bekerja tanpa henti, dump truk hilir mudik setiap hari, namun belum terlihat langkah penindakan tegas.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Ia secara terbuka menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi pertambangan tersebut.
“Kalau aktivitas ini berlangsung lama, terang-terangan, dan tidak ada penindakan, wajar publik menduga ada oknum yang bermain di belakangnya. Dugaan keterlibatan oknum harus diusut secara transparan,” tegas Kend Zai, Sabtu (14/2/2026).
Dari penelusuran tim Investigasi LSM BERANTAS bersama awak media ini, pada Jumat (6/2/26), dua unit ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah dan memuatnya ke dump truk jenis Colt Diesel. Salah satu lokasi berada di Jalan Belidang serta di belakang sekolah MTs setempat.
Di lokasi, media mencoba mempertanyakan izin aktivitas tersebut kepada seorang pria bernama Ade. Ade mengaku hanya bertugas sebagai pencatat dan pemberi bon kepada para sopir.
Ia menyebut usaha tersebut milik seorang pria bernama Sunar dan telah berjalan sejak 2019, dengan lokasi yang kerap berpindah.
“Ini punya Pak Sunar. Usahanya sudah dari 2019, tapi pindah-pindah lokasi. Kalau yang di sini baru beberapa bulan,” katanya.
Pernyataan Ade memunculkan tanda tanya serius ketika ia menyebut izin tidak bisa diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup, namun mengklaim telah mengantongi izin dari perangkat lingkungan setempat hingga pihak kepolisian.
“Izin memang tidak bisa dikeluarkan LHK. Kami sudah dipanggil DLHK. Tapi kami sudah ada izin dari RT, Lurah, dan juga sudah ke Polsek. Bahkan Kapolsek pernah mengumpulkan kami di lokasi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku terdampak langsung. Debu tebal masuk ke rumah, jalan lingkungan rusak akibat lalu lalang truk bermuatan tanah, serta kekhawatiran akan kerusakan lingkungan terus menghantui.
“Setiap hari truk lewat. Debu masuk rumah, jalan makin hancur. Tidak ada perubahan,” ujar seorang warga.
Pernyataan adanya koordinasi dengan perangkat lingkungan hingga kepolisian memunculkan tanda tanya besar. Sebab, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum beroperasi.
Jika izin tersebut belum lengkap, maka aktivitas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.
KEND ZAI menegaskan, dugaan keterlibatan oknum aparat harus menjadi perhatian serius. Ia menilai, tanpa perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu, aktivitas berskala besar seperti ini sulit berjalan lama.
“Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terpantau. Kalau tetap berjalan, publik bisa saja menilai ada pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum. Ini yang harus dijawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Ia meminta Polda Riau turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Rumbai.
“Kami mendesak Kapolda Riau mengevaluasi kinerja Polsek Rumbai. Jangan sampai ada kesan wilayah hukum dibiarkan menjadi ladang aktivitas ilegal. Jika ada oknum terlibat, proses tanpa kompromi,” tegasnya.
Kend Zai menegaskan, aparat tidak boleh terkesan tutup mata terhadap situasi tersebut.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan. Kalau benar ada dugaan pelanggaran dan keterlibatan oknum, bersihkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum runtuh,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM BERANTAS menyatakan akan segera melaporkan aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut ke aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan resmi terkait aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini. Semua data dan temuan lapangan sedang kami siapkan,” tegas Kend Zai.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
“Kalau di tingkat bawah tidak ada ketegasan, kami akan bawa ke tingkat provinsi bahkan pusat. Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif dan terbuka. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” ujarnya.
Kend Zai juga menegaskan bahwa laporan tersebut akan mencakup dugaan pelanggaran izin hingga dugaan keterlibatan oknum.
“Jika ada indikasi oknum terlibat, itu juga akan kami sampaikan. Kami ingin semuanya terang-benderang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup KEND, mengakhiri keterangan persnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi langsung Kapolsek Rumbai, AKP Rejoice Benedicto Manalu, serta Kanit Reskrim Polsek Rumbai pada Minggu (15/2/2026) melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut menyangkut maraknya aktivitas Galian C yang hingga kini masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Rumbai tanpa terlihat adanya tindakan penertiban, serta meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu pekerja tambang yang menyebut telah memperoleh izin dari pihak Polsek.
Pesan konfirmasi telah terkirim. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Polsek Rumbai.***
Editor : ERICK
