Memalukan, Oknum ASN Satpol PP Dumai ‘Terciduk Polisi’ Kantongi Narkoba
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM -Satu lagi, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota Dumai tertangkap tangan memiliki dan mengantongi diduga narkotika jenis sabu dan diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.
Pelaku berinisial AH (40) merupakan oknum PNS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai ini diamankan petugas di Jalan Bintan, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Minggu, 22/3/2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat kalau dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AH,” ujar AKP Rian.
Saat penangkapan tersangka AH sedang cukur rambut tak jauh dari kediamannya.
“Dari hasil pemeriksaan badan kita menemukan 3 paket kecil siap pakai dari tangan tersangka. Menemukan hal tersebut lantas kita lakukan pengembangan di rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya berupa seperangkat bong (alat hisap sabu),” terang AKP Rian.
Terkait tersangka berperan sebagai pengguna ataupun pengedar sampai saat Satres Narkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman.
“Jika dalam pemeriksaan tersangka terbukti bersalah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP Ryan.
Sumber: Dumaiposnews.com
Editor: Redaksi