Jika Ada Indikasi Manipulasi di SPMB 2025, Parluhutan Harianja Minta Disdik dan Ombudsman Bertindak Tegas

PANTAUNEWSS.COM – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri di Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orangtua dan wali murid mengaku kecewa atas pelaksanaan sistem yang dinilai hanya mengganti nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB, namun masih menyisakan berbagai persoalan teknis dan transparansi.
Anggota DPRD Kota Dumai, Ir Parluhutan Harianja, menyampaikan bahwa dirinya menerima langsung keluhan dari masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB tahun 2025. Ia mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau agar memperbaiki sistem seleksi agar lebih akuntabel dan tidak menimbulkan polemik baru dalam dunia pendidikan.
“SPMB 2025 ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Jangan sampai hanya mengganti kemasan dari PPDB ke SPMB tanpa ada perbaikan mendasar. Proses seleksi harus cermat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” tegas Luhut, sapaan akrabnya, Jumat (4/7/2025).
Luhut yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Dumai ini menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang berpegang pada aturan, guna meminimalisir berkembangnya opini negatif di tengah masyarakat.
“Tiap tahun penerimaan murid baru selalu menuai sorotan. Masalah lama jangan terulang kembali. Hasil evaluasi sebelumnya harus benar-benar dijadikan acuan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Dumai Timur–Medang Kampai itu.
Terkait dugaan praktik jual beli kursi dan manipulasi jalur penerimaan, Luhut mendesak agar pengawasan diperketat. Ia menyoroti pelaksanaan seleksi melalui empat jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi yang harus dilaksanakan dengan integritas tinggi.
“SPMB ini harus membuka kesempatan yang adil bagi seluruh siswa. Jangan sampai ada penyalahgunaan sistem. Dinas Pendidikan harus memastikan seleksi berjalan tanpa kecurangan,” tandasnya.
Diketahui, pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK di Provinsi Riau dibuka sejak 21 hingga 29 Juni 2025. Tahapan pra-pendaftaran berlangsung 21–24 Juni, dilanjutkan dengan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 24–29 Juni melalui sistem online.
Selain itu, Luhut juga menyoroti pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Dumai. Ia meminta agar aspek transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.
“Kuota dan daya tampung sekolah harus ditetapkan secara terbuka dan tidak berubah secara mendadak. Sebab, perubahan kuota tanpa kejelasan seringkali menjadi sumber masalah dan menimbulkan prasangka negatif di masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Dumai ini menambahkan.
ORI: Kepatuhan Belum Menjamin Bebas dari Praktik Kecurangan dalam Seleksi Siswa Baru
Sementara itu, seperti dilansir riauonline.co.id, Kamis (3/7/2025), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Riau juga turut melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik jual beli kursi serta pelanggaran lainnya.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyebut pelaksanaan SPMB 2025 sejauh ini menunjukkan kepatuhan yang cukup baik terhadap aturan, khususnya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024.
“Namun pengawasan tetap diperlukan dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika ada kejanggalan atau pelanggaran, silakan laporkan ke instansi terkait seperti Disdik, Ombudsman, BPMP, atau Dewan Pendidikan,” kata Bambang.
Ia memastikan, Ombudsman akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, dan meminta Disdik segera melakukan perbaikan jika terbukti ada pelanggaran dalam proses penerimaan.
“Kami akan uji setiap aduan yang masuk. Bila terbukti melanggar aturan, kami tidak akan ragu meminta Disdik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” tutupnya. ***
Penulis: Edriwan