Juli 4, 2025

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Rp46,2 Miliar di PT SPRH, FORMASI: Ini Harus Dibongkar Tuntas

PANTAUNEWSS.COM – Masyarakat Riau dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana senilai Rp46,2 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir). Dana besar yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), justru diduga dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis serta dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku. Seperti lazimnya tindak pidana korupsi, kuat dugaan praktik lancung ini tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak.

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung bergerak cepat. Tim penyidik langsung menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, 2 Juli 2025. Tempat yang digeledah meliputi kantor PT SPRH serta kediaman mantan Direktur BUMD tersebut.

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, mengapresiasi langkah cepat Kejati Riau dalam menelusuri dugaan korupsi tersebut.

“Kami melihat ini sebagai upaya untuk mengamankan barang bukti sebelum hilang atau dimusnahkan pihak-pihak terkait. Langkah ini patut diapresiasi,” kata Huda kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Namun, menurut Huda, penggeledahan saja tidak cukup. Ia mendesak Kejati Riau untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang sudah ditransfer PT SPRH kepada pihak berinisial Z.

“Ini penting. Dengan menelusuri jejak uang itu, akan diketahui ke mana saja dana Rp46,2 miliar tersebut dialirkan. Apakah masih berada di rekening Z atau sudah berpindah ke pihak lain,” ujarnya.

Huda juga menyoroti kejanggalan profil Z yang disebut-sebut sebagai penerima dana. Menurutnya, Z bukan dikenal sebagai pengusaha besar, apalagi di sektor perkebunan sawit.

“Publik bingung, bagaimana mungkin seseorang yang bukan pebisnis besar bisa menjual lahan sawit ratusan hektare kepada BUMD. Kejanggalan ini harus diusut,” tegasnya.

FORMASI RIAU mendesak Kejati Riau untuk membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memanggil semua pihak yang diduga turut menerima, memfasilitasi, atau menikmati dana tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan publik. Kasus sebesar ini menyakiti akal sehat masyarakat,” tutup Huda, doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. ***

Editor: Edriwan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *