Kasus Pencemaran Naik Tahap Penyidikan, DPW ALUN Riau Menduga Adanya Pembiaran dari PT BSP
2 min readPANTAUNEWS.COM – Terkait surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau, perihal pengaduan pencemaran lingkungan di PT Bumi Siak Pusako (BSP) pada 3 Juni 2024, sudah ditangani Polda Riau.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan penanganan kasus dugaan pencemaran minyak PT BSP ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ketua DPW ALUN Riau Ir Ferdinand melalui Wakil Ketua 1 Edriwan, memberikan apresiasi kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau terhadap penanganan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan kebocoran pipa minyak milik PT BUMD Pemkab Siak ini, yang acap terjadi berulang ulang kali.
Ditambahkan Edriwan, PT BSP merupakan perusahaan BUMD yang beroperasi sudah lama di Kabupaten Siak dan bergerak dibidang pengeboran minyak bumi, diketahui pipa aliran minyak bumi yang menghubungkan dari Dayun menuju Minas ini sudah berumur tua.
“Alhamdulillah, kita sangat apresiasi kinerja Polda Riau dengan naiknya tingkat penyidikan kasus pencemaran lingkungan dan mengusut kasus bocor atau tumpahnnya minyak milik PT BSP tersebut,” ujar Edriwan dalam siaran persnya, Kamis (17/10/2024).
Dipaparkan Edriwan, sekitar Januari 2023 lalu, diketahui adanya kebocoran pipa milik PT BSP yang berada di Jalan Lintas Kampung Sabak Permai, di Kecamatan Sabak Auh. Hal ini, diakui saat itu Humas PT BSP bernama Ricky bahwa ada kebocoran pipa yang merupakan aliran sumur yang berada di areal operasional PT BSP. Akibat kebocoran pipa tersebut, mengakibatkan mengalir ke sekitaran pemukimam warga.
Lanjutnya, pada sekitar Maret 2024, kembali terjadi kebocoran pipa transfer minyak hasil pengeboran PT BSP yang terletak di Minas – Siak KM 70 Dayun.
Parahnya lagi beber Edriwan, pada Juni 2024, terjadi melimpahnya kolam sebagai tempat penampungan minyak sementara PT BSP yang berada di dalam areal Gathering Station (GS) Dayun. Melimpahnya minyak hasil pengeboran diduga sudah tidak tertampung lagi karena tidak diaktifkannya pipa pendistribusian/ transfer dari Duyun menuju Siak.
“Dugaan ada kesan PT BSP ini melakukan pembiaran terhadap kebocoran pipa minyak, tanpa ada upaya atau tindakan penggantian pipa yang sudah kadaluarsa. Karena sejak serah terima operasional dari PT Chevron ke Manajemen PT BSP bahwa pipa minyak tidak pernah diganti baru, sehingga mengakibatkan terjadinya kebocoran pipa minyak dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Edriwan yang juga Praktisi Media ini menjelaskan.
Lanjutnya, tumpahan minyak akibat dari kebocoran pipa sengaja ditampung didalam kolam air dan kurangnya pengawasan dari pihak manajemen perusahaan sehingga terjadi kebakaran hebat. Akibatnya, kobaran api ini sulit dipadamkan oleh Tim Damkar perusahaan serta dibantu oleh pihak pihak terkait dengan memakan waktu yang cukup lama dan api baru berhasil dipadamkan.
“Dari kejadian tersebut kami dari pemerhati lingkungan melaporkan peristiwa tersebut pada awal Juni 2024 lalu. Dan beberapa waktu kemudian, kami juga telah menerima SP2HP dari Penyidik terkait laporan dugaan pidana lingkungan ini telah ditindaklanjuti penanganannya. Alhamdulillah, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” tukas Edriwan. (*)
Rilis DPW ALUN Riau