Diduga Ada WNA Miliki KTP ‘Tembak’ Terdaftar di Disdukcapil Dumai, Polisi Diminta Usut
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Warga Negara Asing (WNA) beriniasial JJ, dikabarkan ditahan pihak Imigrasi Kelas TPI I Dumai. Informasi terangkum awak redaksi, warga WNA berusia 24 tahun ini, ditahan pada Jumat (4/10/2024) dua lalu.
Menindaklanjuti infomasi tersebut, awak redaksi menelusuri kediaman Ketua RT sesuai data yang di terima. Ketika dijumpai, rumah Ketua RT 007 Sudirman, di Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur ini, diketahui tidak berada dirumah dan sedang bekerja.
Hasil penelusuran, tertera pada alamat di KTP WNA tersebut, berada di Jalan KUD Bagan Besar, satu jalan dengan rumah Ketua RT dan Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur. Selanjutnya, awak redaksi menyinggahi Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur untuk meminta nomor kontak Ketua RT.
Setelah berkomunikasi, ternyata Ketua RT sedang bekerja dan langsung meluncur ke lokasi kerjanya. Setelah bincang- bincang kurang lebih 1 jam, Ketua RT 007 menjawab bahwa wanita tersebut tidak berdomisili di Jalan KUD dan bukan warganya. Ketika di tanyakan, terkait ada warga sesuai dengan KTP diwilayahnya ini dan ada yang pihaknya yang mengurus, Ketua RT Sudirman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui.
Seperti diketahui, untuk membuat data kependudukan sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia harus memakai surat pengantar dari Ketua RT. Uniknya, tempat lahir wanita dugaan WNA ini dituliskan di Kota Dumai dan belum kawin dengan tanggal dikeluarkan pada 24 Juli 2024.
Selanjutnya info yang diterima, awalnya wanita ini sedang mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Dumai, disanalah, awal dugaan temuannya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan ketika dikonfirmasi Jumat malam (4/10/2024), dan juga Humasnya Dimas belum merespon.
Dugaan kuat, pihak migrasi Dumai tidak menyangka kasus ini tercium oleh awak media sehingga lambat merespon konfirmasi. Keesokan harinya, Sabtu siang (5/10/2024), konfirmasi di jawab Humas Imigrasi Dumai Dimas.
ā€¯Inteldakim masih mengumpulkan barang bukti. Kalau sudah lengkap nanti kita buatkan siaran persnya,” ujar Dimas, via pesan WhatsApp.
Sesuai peraturan, Kantor Imigrasi berhak melakukan penyelidikan terkait lalu lintas orang yang masuk dan ke luar negeri dari Negara Indonesia. Kantor Imigrasi mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Jika memang wanita tersebut diduga seorang WNA dan mempunyai KTP Dumai, diminta pihak Kepolisian Resort Dumai untuk menyelidiki kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai Zulfahlen, ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat.
“Hari Senin, kami coba kordinasi dengan Imigrasi,” ujar Zulfahren. *** (tim)
Editor: Edriwan