Pasca Terkuak Kasus PT SMIP, GRANKO Dumai Endus Dugaan Kejahatan Ekspor CPO dan POME
3 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pasca ditetapkan tersangka Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) RD oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait kasus korupsi importasi gula tahun 2020-2023, Jumat (29/3/2024) lalu, mulai membuka tabir skandal konspirasi ekspor impor.
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dilansir dari situs Kejaksaan.co.id, oknum perusahaan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Disampaikan Sekretaris DPD GRANKO Kota Dumai Jecky Kijok, saat bincang bincang disalah satu kedai kopi, mengendus adanya dugaan kejahatan dibalik ekspor impor, metodenya hampir sama dengan PT SMIP.
Kata Jecky Kijok, berdasarkan hasil investigasinya, kali ini ia mengendus terkait dugaan kejahatan dibalik ekspor Cruide Palm Oil (CPO) dan limbah cair sawit yang dikenal dengan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Dipaparkannya, bahwa indikasi salah satunya adanya perbandingan tarif yang sangat jauh besarnya antara pajak ekspor CPO dan POME. Diketahui, pungutan pajak ekspor CPO senilai US$113 per ton, sedangkan POME US$5 per ton.
“Selisih besaran pungutan pajak ekspor inilah menjadi salah satu indikasi dengan dugaan manipulasi dokumen manifest,” ujar Sekretaris GRANKO Dumai ini menjelaskan.
Dipaparkan Jecky Kijok, manifest adalah dokumen yang memuat informasi mengenai daftar penumpang, barang, dan awak kapal, pesawat, atau kendaraan lain. Selanjutnya Manifest juga menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran, keamanan, dan kepatuhan dalam setiap proses pengiriman.
“Hal inilah yang membuat sangat rentan dan membuka celah konspirasi dan bahkan korupsi, salah satunya dengan manipulasi barang yang diekspor. Misalnya yang diekspor adalah CPO, tapi disebutkan bisa saja dalam dokumen POME,” ungkapnya.
POME yang juga merupakan produk hulu (produk samping sawit) yang kini digandrungi oleh pasar Eropa untuk biofuel dan produk makanan di luar negeri. Informasi yang diperoleh dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), diketahui bahwa ekspor POME di Indonesia berkisar 1,5 – 1,7 juta ton pada 2023.
Ditambahkan pengurus LSM anti korupsi ini, disinyalir perbedaan nilai pungutan pajak yang sangat jauh menjadi salah satu indikasi peluang bagi oknum perusahaan melakukan manipulasi dokumen terkait ekspor.
Terkait aktivitas ekspor ini juga, Jecky Kijok mengungkapkan bahwa adanya dugaan kemungkinan kongkalikong antara pihak oknum pengusaha CPO dengan stakeholder berwenang seperti Bea Cukai dan Syahbandar (KSOP).
Saat dikonfirmasi Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai Sukma Mahendra Putra, belum dapat diminta keterangan terkait pengawasan ekspor CPO dan POME.
Selanjutnya, Jecky Kijok juga mengharapkan adanya pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum.
“Kita juga meminta APH untuk menyelidiki adanya dugaan praktek kejahatan yang merugikan uang negara. Pastikan, apakah dokumen sesuai dengan manifest, jangan kejadian terulang seperti kasus impor gula PT SMIP,” bebernya tampak tegas.
Sebagai pintu masuk dan keluarnya aktivitas ekspor impor, Dumai merupakan pelabuhan terbesar di tanah air untuk ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). Berjulukkan “Mutiara di Pantai Timur Sumatera”, di Kota Dumai saat ini berjejer perusahaan industri pengolahan CPO di sepanjang bibir pantai.
Informasi berbagai sumber, diketahui PT Pelindo Regional I Dumai melayani ekspor sampai 6 juta ton, sementara pemain besar kelapa sawit memiliki pelabuhan CPO sendiri dengan kapasitas 7 juta ton.
Terakhir, Sekretaris DPD GRANKO Dumai ini juga meminta stakeholder yang berwenang terkait ekspor impor ini jangan sampai ‘main mata’ dengan oknum pengusaha atau perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tampak pesan WhartApps awak media masih ceklis satu alias belum dibaca oleh Sukma Mahendra Putra, Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai. Dugaan nomor WhatsApps awak media diblokir dan yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.
Diketahui dalam kasus korupsi importasi gula PT SMIP, Kejagung telah memeriksa eks Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Dumai inisial FF. ***
Penulis: Edriwan