Lahan Diserobot dan Pekerja Dianiaya, Poktan IBSB Sebut Ada Praktek Mafia Tanah di Konsesi PT Diamond Raya Timber
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Lahan kemitraan PT Diamond Raya Timber yang dikelola Poktan IBSB di RT 013 Batu Teritip Dumai diserobot. Bukan itu saja, para pekerja dianiaya serta alat beratnya ikutan dibakar.
Atas kejadian tersebut, korban serta Kelompok Tani (Poktan) Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) membuat laporan ke Polisi. Dua pelaku pengeroyokan juga sudah ditahan di Polres Dumai, inisial Su dan An.
Hanya saja, dari tiga laporan yakni penyerobotan, pembakaran alat berat serta penganiayaan, baru satu ditindaklanjuti. Yakni, kasus penganiayaan dengan dua tersangka.
“Kita membuat laporan untuk tiga kasus, namun hanya satu yang ditindaklanjuti. Pada kasus penganiayaan kita melaporkan tiga tersangka, oleh polisi ditetapkan dua pelaku saja,” ujar Ketua Umum Poktan IBSB, Sahala Sitompul dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2024) di The Best Cafe.
Sahala didampingi Ketua Perencanaan Poktan IBSB, Januar Sinurat menjabarkan kronologis penyerobotan lahan, penganiayaan hingga pembakaran alat berat aset Poktan IBSB.
Poktan IBSB mendapat wewenang mengelola lahan kemitraan PT Diamond Raya Timber seluas 580 hektare terhitung sejak 2017. Hal tersebut diperkuat oleh SK Menteri LHK No 349 tahun 2024.
Selanjutnya, lahan tersebut dibersihkan dengan alat berat serta ditanami sawit. Pihak poktan juga membangun rumah untuk pekerja serta memasang plang nama.
“Namun, pada tanggal 22 April 2024, datang ke dua kelompok massa yang dikoordinir SU dan An. Mereka mengancam akan membakar alat berat jika Poktan IBSB tidak meninggalkan lahan,” ungkapnya.
Sehari berselang, portal dan plang nama Poktan IBSB hilang dan rusak. Aksi massa dilanjutkan dengan menganiaya pekerja Poktan IBSB, sesuai laporan polisi tertanggal 02 Mei 2024.
Pada 19 Juni 2024, satu ekskavator serta satu rumah dibakar milik Poktan IBSB dibakar. “Ketiga tindak pidana ini sudah kita laporkan ke Polres Dumai. Sayangnya, pelaku utama oknum RT tidak dijadikan tersangka,” terangnya.
Tidak itu saja, lanjut Sahala hingga kini pekerja selalu kena intimidasi dan mereka ketakutan. Apalagi ada pekerja di lahan tersebut memiliki bayi, terpaksa lari malam karena takut.
Sementara, Januar Sinurat merinci pola kemitraan antara PT Diamond Timber dengan Poktan IBSB. Lahan seluas 580 hektare yang dikelola Poktan IBSB, berada dalam kewenangan hukum PT Diamond Raya Timber.
Lahan tersebut sesuai SK Menteri LHK adalah untuk dikelola. Tidak boleh diperjualbelikan. Hanya saja, yang terjadi justeru lahan itu sudah dikapling oleh oknum serta dijual dengan sistem multilevel.
“Sistem penjualan oknum tersebut terkoordinir. Sehingga, banyak masyarakat tertipu dan mau membeli. Padahal, sesuai hukum berlaku lahan konsesi perusahaan tidak boleh diperjualbelikan,” tandasnya. (tim)
Editor: Edriwan