Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Cerita Menarik di PN Dumai, Advokat Muda ini Berikan Penjelasan Terkait Pencantumkan Huruf (C) Setelah Gelar

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Ada cerita menarik saat terjadi diskusi kecil di kantin Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Tampak ada beberapa Advokat sedang menunggu jadwal sidang, seraya bercanda ini, membahas penggunaan gelar dengan mencantumkan huruf C dalam kurung setelah gelar.

Kejadian yang penuh canda tawa dan menggelitik ini, ditanyakan seseorang yang nongkrong di kantin PN Dumai ini Mastiwa,.SH, Advokat muda seraya menyeruput segelas kopi ginseng mempertanyakan penggunaan huruf C setelah gelar, Selasa (4/6/2024).

“Bagaimana menurut Pak Mastiwa tentang penggunaan huruf C setelah gelar, namun seseorang itu belum menyelesaikan program studinya,” tanya rekan Mastiwa, SH.

Dijawab sederhana Mastiwa, seharusnya para intelektual harus memahami bahwa gelar tersebut disematkan untuk setiap orang yang telah melalui suatu jenjang pendidikan, bukan dalam proses pendidikan.

“Apabila kita merujuk pada Permendikbud Nomor 154 tahun 2014 pasal 10 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa gelar hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi,” ujarnya menjelaskan.

Dipaparkan Advokat muda ini bahwa jika dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu memperhatikan ketentuan tersebut. Tentunya, penggunaan kata “Calon, Candidat, Cand maupun C” untuk gelar tidak dibenarkan dan tidak ada satu peraturanpun yang mengaturnya.

Apabila penggunaan pada jenjang Strata 1 dapat dimaklumi, meskipun tidak dibenarkan. Permakluman itu bisa jadi, disebutkan Mastiwa bahwa dikarenakan keterbatasan pengetahuannya tentang peraturan perundang-undangan.

‘Namun, bagaimana apabila digunakan oleh Calon Master atau Calon Doktor, hal tersebut sungguh sangat – sangat disayangkan,” papar Advokat yang cukup fenomenal di Kota Dumai ini menjelaskan.

Dicontohkan Mastiwa, sebut saja namanya Motor yang menggunakan kata Candidat, Cand, Calon maupun disingkat dengan huruf C, seperti Motor, SH (C), Motor., SH,. MH (C) atau Dr (C) Motor., SH., MH.

Selama menjadi Praktisi Hukum, diterangkannya bahwa belum pernah melihat peraturan yang membenarkan penggunaan huruf C untuk gelar tersebut.

“Terlebih apabila kita merujuk pada surat Kemendikbud RI nomor 178/U/2001 dalam Pasal 4 ayat (1), dan Permendikbud RI Nomor 154 tahun 2014 dalam pasal 10 ayat (1) yang intinya hanya diberikan kepada seseorang yang telah melalui bukan pada orang yang sedang menjalani pendidikan,” terangnya.

Penggunaan kata Calon terhadap seseorang itupun harus jelas regulasinya contoh Calon Legislatif disebut Caleg, Calon Presiden disebut Capres dan seterusnya, berdasarkan aturan yang jelas.

“Jika digunakan untuk gelar didalam pendidikan harus dipertanyakan kembali apa regulasinya,” tukas Lawyer muda berjenggot tipis menegaskan.

Namun, apakah penggunaan kata Calon, Candidat, Cand atau huruf (c) terhadap gelar tersebut lepas dari hukum, dijawab lagi oleh Mastiwa bahwa jawabannya sudah tentu tidak. Contoh sederhana apabila Dr (C) Motor.,SH., MH membuat, menandatangani kontrak atau ikatan perjanjian dan perjanjian tersebut bermasalah dikemudian hari. Maka seluruh butir didalam perjanjian tersebut dapat dipermasalahkan bahkan terhadap gelar dengan disematkan (C) juga dapat dipermasalahkan karena penyematan gelar (C) tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Bahwa setiap individu yang menggunakan huruf C sebagai ungkapan sedang mengikuti proses pendidikan tertentu, harap mencari referensi lebih mendasar atas pencantuman gelar (C) tersebut agar menghindari kesalahpahaman ditengah-tengah masyarakat,” tukas kuliah singkat Advokat Muda berwajah hitam manis ini menjelaskan ke rekan rekan yang nongkrong di kantin PN Dumai. ***

Editor: Edriwan

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924