Super 21 Star Kembali Buat Ulah, Kali ini ‘Tampar Muka’ Walikota Dumai
3 min readPANTAUNEWS.COM – Super 21 Star yang berlokasi di Jalan Hasanuddin (Ombak, red), salah satu tujuan destinasi hiburan di Kota Dumai ini, kembali disorot awak media. Pasalnya, usaha yang mengkombinasikan kuliner dan hiburan live musik ini, kembali menguji nyali para pejabat pemangku jabatan di Kota Dumai.
Keberadaan Super 21 Star yang beroperasi sejak bulan September 2023 lalu sempat menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat, seperti dentuman suara live musik yang cukup keras dan hingga keberadaan penjualan minuman beralkohol (Minol) mencapai kadar 40 persen ditempat terbuka.
Penelusuran awak media, usaha yang menyediakan Executive KTV, Super Club, Resto & Lounge ini, semakin eksis dan menjadi tujuan para pecinta alkohol. Apalagi suasana serta pemandangan di Resto & Lounge Super 21 Star dinilai cukup meresahkan. Tampak Super 21 Star ini leluasa memajang Minol, padahal ada remaja dan usia anak anak berkunjung disana.
Saat dimintai pandangannya Pemerhati sosial, Irwan meminta Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) untuk mengawasi dan meninjau kembali terkait ada dugaan pelanggaran izin di Super 21 Star.
“Sebagai tim pengawas, Diskopar Dumai diminta mengevaluasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran penyalahgunaan izin. Apakah Minol atau Miras (minuman keras, red) ini dijual secara bebas dan tidak ada aturan mainnya,” kata Irwan memberikan pendapat, Minggu (29/12/2024), saat bincang bincang di salah satu lokasi kuliner di Kota Dumai.
Terkait dengan tagline ‘Dumai Kota Idaman’ yang diusung Wali kota H Paisal, SKM, MARS, menurut Irwan tak elok dan kurang pantas adanya restoran yang dibuka secara umum menjual Miras.
“Saya pribadi sangat miris adanya restoran yang menjual Miras secara bebas, apalagi ada remaja dan usia anak anak berkunjung disana. Jika benar, pantas kita menduga adanya pembiaran oleh pemangku jabatan di Kota Dumai,” ujarnya tampak sinis.
Selanjutnya, Super 21 Star ini juga ternyata menyajikan Club Malam, hiburan musik yang menggunakan Disk Jockey (DJ). Penelusuran media sosial Instagram @super21club.dumai, terpantau juga ada flyer iklan tertulis 00AM – 03AM. Artinya, ada dugaan Club Malam Super 21 Star ini beroperasi diluar jam operasional.
Untuk diketahui, terkait pembatasan jam operasional usaha untuk jam operasional hiburan malam seperti kafe, pub, kelab malam dan musik hidup itu mulai diizinkan beroperasi dari Pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Untuk Karaoke Keluarga, diizinkan dari Pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Selanjutnya, untuk Karaoke Umum, mulai dari Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
“Kita minta Pemko Dumai evaluasi kembali perizinan yang dikantongi Super 21 Star. Jangan coba coba tebang pilih dalam setiap pelanggaran yang ditemukan dilapangan,” ujar Irwan tampak tegas.
Irwan juga berharap OPD berwenang dalam seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai ini untuk lebih tegas bertindak setiap adanya dugaan pelanggaran Perda, tanpa kecuali usaha hiburan lainnya.
“Satpol PP itu digaji untuk menegakkan Perda, janganlah menunggu dulu laporan dari masyarakat. Apa harus masyarakat yang bertindak dulu, baru kalian bekerja,” sinisnya seraya menyindir.
Fakta dilapangan, dan hal ini bukan menjadi rahasia umum bahwa hampir mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Dumai melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional dan dugaan penyalahgunaan izin.
“Kita minta ketegasan pemerintah dan juga legislatif di Kota Dumai untuk melihat fenomena ini. Jangan ada coba coba ‘main kucing kucingan’ dan menjadikan pelanggaran ini untuk meraup keuntungan,” tukas Irwan seraya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui juga Super 21 Star ini merubah fungsi trotoar menjadi taman serta tempat duduk pengunjung. Pemerintah terkesan kehilangan nyali menghadapi pengusaha yang dikabarkan cukup berpengaruh di Kota Dumai tersebut. Hingga kini, tampak trotoar jalan tegak berdiri, walaupun sudah beberapa kali diberikan surat peringatan oleh pemerintah. (*)
Penulis: Edriwan