Kader Golkar di Riau Wajib Menangkan Paslon yang Ditetapkan DPP, Jika Membelot Sanksi Menanti
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau Bidang Pemenangan Pemilu, Ikhsan, mengatakan bahwa kader partai di Riau harus bersatu padu memenangkan calon yang sudah ditetapkan DPP di Pilkada 9 daerah Riau.
Saat ini, Golkar telah memberikan 4 SK resmi dari DPP Golkar, yakni untuk pasangan Adi Sukemi – Rais di Pilkada Pelalawan, Andi Putra – Suhardiman di Kuansing, Rezita – Djunaidi di Inhu, dan Said Arif Fadillah – Sujarwo di Siak.
Ikhsan mengatakan, kepada seluruh kader Golkar untuk tidak ada membelot dengan maju dengan calon lain, atau mendukung bakal calon lain. Karena sesuai aturan dalam AD/ART maka sanksi akan dijatuhkan kepada siapapun kader, pengurus dan organisasi sayap baik yang mendirikan maupun didirikan partai Golkar bila tidak patuh kepada aturan DPP.
“Setiap orang yang ada dalam Partai Golkar baik itu ormas yang didirikan maupun mendirikan harus wajib memenangkan calon yang diusung Partai Golkar. Makanya pesan dari pak ketua Umum harus dilakukan konsolidasi untuk mencapai kemenangan,” kata Ikhsan.
Disinggung mengenai bagaimana nasib dari kader yang diisukan akan maju dengan kader lain, seperti Nasaruddin yang disebut akan maju dengan mendampingi Zukri di Pelalawan, dan Gumpita yang disebut-sebut bakal maju dengan Fahdiansyah di Pilkada Kuansing, Ikhsan mengatakan akan mengikuti perkembangan.
“Ketika surat keputusan DPP dikeluarkan, kader semua yang ada di Riau wajib memenangkan calon yang diusung Partai Golkar. Terkait isu yang berkembang kan itu masih belum ada buktinya. Kita belum dapat infonya, karena pendaftaran baru tanggal 3-6 September, kita lihat dulu perkembangannya,” cakap Ikhsan.
Yang jelas, kata Ikhsan, semua kader Golkar harus memenangkan calon yang diusung Partai Golkar, tak diperkenankan membelot.
Sumber: Cakaplah.com