Lapor Meteran Listrik Rusak, Oknum Petugas Minta Pelanggan Beli Alat Sendiri
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – PLN merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara yang mengelola segala sesuatu mengenai kelistrikan untuk digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut seperti termuat dalam pasal 7 UU 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan juncto pasal 3 ayat 1 dan 13 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan bahwa dalam hal koperasi, swasta, dan BUMN atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dari BUMN yaitu PLN.
Salah satu pelanggan di Kota Dumai, melaporkan kepada PLN terkait meteran listrik (KWh) terjadi kerusakan pada MSB yang diduga terbakar. Awalnya diketahui pelanggan, lampu bolak-balik mati dan pelanggan langsung tertuju pada KWh yang terpasang.
Pelanggan yang menempati rumah kontrakan dengan No. Id 14-2811-36xx-x, langsung cepat mencoba menghubungi Call Centre PT PLN, Jumat, 24/7/2020. Petugas Call Centre menerima laporan pelanggan, mengabarkan akan menginformasi kepada pihak petugas di lapangan.
Uniknya, petugas layanan dengan No. Hp 0812-6150-2xxx yang menghubungi pelanggan, menyebutkan bahwa stok MSB sedang kosong, dan pelanggan diminta membelinya sendiri.
Pelanggan yang sempat jengkel, meminta petugas lapangan agar datang memeriksa kondisi KWh yang telah dilaporkan. Selang beberapa lama, petugas yang diduga pihak rekanan (Vendor) datang ke lokasi dengan menggunakan mobil lengkap, juga menyebutkan hal yang sama dengan petugas layanan.
“Jika kami pelanggan harus membeli sendiri, untuk apa pelanggan menghubungi PLN. KWh ini milik siapa?, “ sebut pelanggan.
“Kami hanya petugas diperintah untuk datang dan tadi kami diberitahu bahwa stok MSB untuk daya 900 sedang kosong,” jawabnya petugas vendor.
Pelanggan yang sempat emosi dengan jawaban petugas vendor, langsung menyuruh pergi dan meninggalkan kediamannya. Pelanggan langsung menuju kantor PLN Cabang Dumai di Jalan Sudirman, untuk memberikan pengaduan langsung.
Anehnya, pelanggan yang sudah menunggu dengan sistem antrian ini, mendapat jawaban yang berbeda dengan petugas di lapangan.
“Semua pelayanan PLN tidak dikenakan biaya. Terkait pengaduan bapak tentang MSB yang rusak, penyediaan alatnya ditanggung oleh pihak PLN dan apabila stok dalam keadaan kosong, ini akan menjadi tanggungjawab PLN,” jawab petugas PLN yang bertugas di bagian layanan pengaduan.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor: Edriwan