Pencabutan KWh ‘Bodong’ oleh P2TL PLN Dumai di Program PANSIMAS Bukit Datuk, Siapa yang Bertanggung Jawab ?
3 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pemutusan aliran listrik, KWh dugaan ilegal yang terjadi pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di RT 06, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Senin, 29/6/2020 lalu, masih menuai tanda tanya akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Dumai mencabut KWh yang terpasang pada sumur bor melalui Program Kotaku dan Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) tersebut, diduga pemasangan ilegal alias bodong.
Hal ini juga pernah terjadi, seperti dilansir Globalriau.com, puluhan masyarakat di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, tertipu oleh pamasangan KWh ilegal yang tidak teregistrasi di PLN. Terungkap, setelah tim P2TL PLN Dumai lakukan pemutusan terhadap puluhan KWh rumah warga, 19/3/2020 silam.
Informasi yang terangkum, oknum petugas pemasangan KWh ilegal tersebut diduga orang yang sama di Kelurahan Bukit Datuk dan Kelurahan Batu Teritip. Selanjutnya, terkait kelanjutan kasus di Batu Teritip, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi PT PLN Dumai.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dumai Kota Jannatul Firdaus, saat dikonfirmasi, Selasa, 21/7/2020, belum dapat dimintai keterangan kelanjutan penertiban dan pembongkaran KWH ilegal baik yang terjadi di Batu Teritip dan juga di Bukit Datuk.
Lurah Bukit Datuk Ismani, mengungkapkan bahwa meteran listrik sudah diganti dan masyarakat sudah dapat menikmati aliran air bersih yang sempat terhenti beberapa hari.
“Saya tidak dapat berkomentar, memang saya mengetahui dan kabarnya sudah diganti dengan KWh baru,” ucap Ismani, Selasa, 21/7/2020 via seluler.
Modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang. Biasanya sambungan tersebut langsung masuk dari instalasi listrik pencurian tanpa melewati meteran PLN. Akibat ulah oknum yang diduga berinisial (Ad) ini, Koordinator KPP Rezeki RT 06 Bukit Datuk, Kamto pernah menyebutkan adanya denda yang dikenakan oleh PLN Dumai. Gara-gara kejadian ini, negara dirugikan.
“Masalah denda, saya kurang paham dan info selanjutnya dapat dikonfirmasi pengurus ditingkat kelurahan Pak Sanir,” tutur Kamto beberapa waktu lalu.
Sanir yang pernah dikonfirmasi dan dihubungi kembali berkali-kali, nampaknya enggan untuk dimintai keterangan. Awak media terus mencoba untuk meminta keterangan, terkait dugaan kelalaian serta kecerobohan pemasangan KWh ilegal oleh oknum.
Padahal, pemasangan sambungan listrik baru bukan begitu sulit asal dilakukan dengan prosedur yang tepat dan benar. Terus, jarak antara Kantor PLN Dumai bukan begitu jauh dari lokasi pemasangan.
“Jika prosedur benar, ini tidak akan terjadi. Kok bisa ditengah kota juga dapat kecolongan. Ini harus menjadi perhatian serius PT PLN dan apalagi juga pernah kejadian di daerah lain di Dumai,” ungkap salah satu Biro Instalatir PLN di Dumai.
Kamto yang pernah menceritakan, saat pembayaran tagihan listrik pada bulan April 2020, hasil kutipan dari masyarakat, tagihan listrik tidak dapat dibayarkan di PT PLN Dumai.
“ID Pelanggan tidak ada tercatat di PLN Dumai, trus saya pulang dan lapor kepada pengurus lain,” ujarnya.
Kamto tetap mengutip tagihan pemakaian air setiap bulannya dengan tarif Rp.10.000/m3 dan biaya beban sebesar Rp.10.000. Aliran air yang tersambung melalui pipa di pemukiman masyarakat sejak Bulan Maret 2020 lalu, tiba-tiba terputus hampir seminggu lamanya.
“Pemutusan meteran listrik ada beberapa hari, kami sempat mengeluhkan kepada pihak pengurus dan Ketua RT,” ungkap salah satu masyarakat di RT 06 Bukit Datuk.
Diketahui awak media, pengurus langsung sigap untuk melakukan pemasangan KWh baru. Terkait dengan biaya pemasangan dan denda yang dibebani kepada pengurus, belum diketahui kronologis siapa yang menanggung kerugian yang begitu fantastis jumlahnya.
Dilansir dari laman media, hukuman berat diberikan bagi pencuri listrik yang tidak berstatus sebagai pelanggan PLN. Mereka yang bukan pelanggan PLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana, kalau dia non pelanggan.
Penulis: Edriwan