Pemeriksaan Vera dan Ridwan di KPK, Akankah Ada Progres Baru Kasus Walikota Zul AS
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pesan yang dikirim kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri megakui, KPK sudah memeriksa Ketua Pokja Lelang Pemko Dumai tahun 2017-2019 Vera Chynthiana, ST dan M Ridwan Putra.
“Benar Tim Penyidik KPK pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 lalu telah melakukan pemeriksaan kepada Vera Chynthiana dan M Ridwan Putra terkait dengan kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Tsk ZAS,” katanya.
Pemeriksaan sesuai agenda surat panggilan KPK nomor 3046/DIK.01.00/23/07/2020, Vera akan menghadap penyidik KPK dan Tim untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Dumai H. Zulkifli AS.
“Pemeriksaan terkait dengan proses lelang pengadaan pada Pemkot Dumai ditahun 2017. Saat ini KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tsk ZAS tersebut,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, pada Agustus tahun lalu, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Vera di Jalan Bintan, Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Usai melakukan penggeledahan, petugas KPK dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen penting dari kediaman Vera.
Selain melakukan pemanggilan terhadap Vera, penyidik KPK juga memanggil M Ridwan Putra untuk dimintai keterangannya.
M Ridwan Putra merupakan Ketua Pokja Lelang tahun 2019 bersama-sama dengan Vera. Namun belakangan Vera mendapat promosi jabatan menjadi Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Sebelumnya Zukifli AS (Zul AS) sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
Dari situs e-LHKPN KPK, Jumat, 3/5/2019, Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.
Dimana sebelumnya, KPK telah mengumumkan Zul AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zul AS juga disangkakan menerima gratifikasi.
Akankah pemeriksaan kedua mantan Kepala Pokja ULP Dumai akan menyeret dan ada pengembangan baru. Dengan status tersangka Zul AS, akan mempercepat penahanan seperti tersangka KPK lainnya.
Penulis: Mufaidnuddin