Ketua GNPK Dumai Tegaskan Pihak Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku kepada Siswa
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat identik dengan seragam baru dan dapat dipastikan para orang tua sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah. Seperti pakaian seragam, buku tulis, buku pelajaran dan lainnya. Nah, tak jarang, kondisi tersebut dimanfaatkan oknum pengurus sekolah mengeruk keuntungan pribadi.
Pantauan dilapangan setiap memasuki tahun ajaran baru disaat pandemi COVID-19, hampir seluruh orangtua menjadi ‘momok’ yang mungkin menakutkan dengan masih tingginya biaya masuk sekolah baru. Walaupun di Sekolah Negeri, tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan dan apalagi jika anak harus bersekolah di swasta.
Pakaian seragam sekolah menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang menyediakan atau menjual peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain. Akan tetapi, adanya dugaan modus baru serta praktek yang dilakukan segelintir oknum sekolah untuk mendapatkan keuntungan tahunan.
Salah satu pengusaha Tailor di Kota Dumai, mengungkapkan bahwa tahun ajaran baru seharusnya menjadi proyek musiman bagi para penjahit. Namun, ternyata adanya oknum pihak sekolah yang mungkin sengaja mengkoordinir pembelian pakaian seragam baru.
“Mungkin bisa dicek dilapangan, berapa sekolah yang melakukan pembelian secara global melalui konveksi diluar daerah. Ini jelas mematikan mata pencarian para pengusaha dan maupun pekerja Tailor,” ungkap Pengusaha Tailor yang enggan namanya disebutkan, Kamis, 16/7/2020.
Jikapun pihak sekolah melakukan pembelian pakaian seragam baru dengan alasan bahwa agar seragam dipakai nantinya tidak bervariasi corak serta warnanya. Hal ini mungkin alasan dan masuk akal, tetapi jika pembelian yang dilakukan oknum pihak sekolah tidak transparan dan jelas mencari keuntungan pribadi dan apalagi melakukan pembohongan dengan mengatasnamakan jasa Tailor, padahal pembelian dilakukan secara glondongan alias pakaian bal-balan.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai Ahadin SP, ST menegaskan, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.
“Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah bisa berjalan mulus karena orang tua murid enggan repot alias terima beres, tidak paham regulasi dan apatis,” ungkap pria yang aktif sebagai pengiat Anti Korupsi di Kota Dumai, Kamis, 16/7/2020.
Lanjutnya, pembelian seragam sekolah, cukup merepotkan orang tua. Tapi, dia yakin setiap orang tua ingin anak-anaknya dapat masuk sekolah dengan seragam sesuai aturan.
“Kita tetap berpegang pada Permendikbud. Jadi pihak sekolah tidak dapat memaksakan para orangtua untuk melakukan pembelian seragam baru di sekolah dan para orangtua dapat membelinya sendiri dengan seragam sesuai aturan, ” terang dia.
Alasan klasik dengan menyetujui setiap kebijakan sekolah oleh para orangtua dengan dugaan pemikiran adanya intimitasi bagi anak-anaknya nanti. Para orangtua kayaknya enggan untuk membantah dan apalagi melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Ahadin juga menjelaskan bahwa praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi dan sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.
“Saya harap agar Pemko dan maupun Anggota DPRD Kota Dumai dapat mengawasi PPDB tahun 2020 agar terlaksana dengan lancar tanpa menjadi beban bagi para orangtua disaat pandemi COVID-19. Mohon ditindak jika ditemukan oknum yang melakukan mal administrasi,” pungkasnya.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor: Edriwan