Syarat Rapid Test untuk Perjalanan Dinilai Tak Relevan Lagi, Ini Alasannya
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Surat keterangan pemeriksaan PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan masih diberlakukan di Indonesia selama pandemi Corona. Namun, syarat tersebut dinilai sejumlah pihak saat ini sudah tidak relevan lagi diterapkan.
Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta peraturan yang mensyaratkan calon penumpang untuk memiliki sertifikat uji rapid maupun PCR ditinjau kembali oleh pemerintah. Terlebih, kata dia, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal.
“Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan test antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Alvin kepada wartawan, Rabu, 8/7/2020.
Dia menyebut protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak sudah cukup untuk pencegahan penularan Corona bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri. Dia menilai surat keterangan rapid test tidak dapat membuktikan bahwa seseorang terbebas dari virus Corona.
“Kan sudah ada kewajiban pakai masker. Jadi tegakkan saja peraturan wajib menggunakan masker diukur suhu tubuh, pengaturan jarak, kalau perlu diantara kursi di kereta maupun di pesawat itu diberi sekat, apalagi di kabin pesawat sudah ada filter itu sudah cukup,” katanya.
Alvin mengatakan surat keterangan bebas COVID berupa sertifikat uji PCR atau rapid test seharusnya hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Negara lain, kata dia, tidak menerapkan surat bebas COVID untuk rute perjalanan dalam negeri.
“Perlu diingat bahwa hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta api untuk mempunya sertifikat uji Covid. Negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu, syarat itu hanya untuk lintas negara bukan untuk penerbangan domestik atau rute dalam negeri,” katanya.
Hal senada diungkap oleh Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono. Pandu menyebut peraturan harus memiliki sertifikat bebas COVID untuk perjalanan dalam negeri sebaiknya dicabut.
“Harusnya dilarang, dicabut semua ketentuan mau pergi naik pesawat, naik ini nggak perlu pake test-test lagi, kecuali kalau ke luar negeri. Kalau di dalam negeri sih nggak perlu,” katanya.
Bukan tanpa alasan, Pandu menilai aturan yang mewajibkan melakukan testing bebas COVID hanya akan menimbulkan komersialisasi layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat regulasi terkait tidak mengharuskan calon penumpang perjalanan dalam negeri memiliki surat keterangan bebas COVID.
“Ya nggak perlu juga sebenarnya. Berapa banyak sih yang bisa dicegah dengan test-test seperti itu? nggak ada. Jadi PCR juga harus diatur, semua harus diatur, regulasi pemanfaatannya harus diatur. Kalau yang tidak perlu tidak harus diwajibkan, kalau diatur sampai diwajibkan itu artinya regulasi pemerintah itu malah mendorong komersialisasi,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com