Sekdaprov Riau Kembali Diperiksa Kejati Terkait Mekanisme Anggaran di BKD
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa, 7/7/2020, kembali diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau. Dia mengaku diklarifikasi terkait perencanaan anggaran ketika ia menjabat Kepala Bappeda Siak dan mekanisme pencairan di Badan Keuangan Daerah Siak.
Dikutip dari bertuahpos, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB, langsung menuju lantai lima Bidang Pidana Khusus. Sekitar pukul 12.00 WIB, Yan Prana terlihat turun untuk diberi kesempatan istirahat dan makan siang.
Yan Prana ketika ditemui mengakui pemeriksaan terhadap dirinya itu. Dikatakannya, pada pemeriksaan pada hari Senin 6 Juli 2020, dirinya memberikan keterangan terkait mekanisme penganggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.
Sementara pemeriksaan pada Selasa hari ini, dirinya memberikan keterangan seputar mekanisme pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. “Pertanyaannya tidak banyak hanya seputar mekanisme penganggaran di Bappeda dan BKD,” ujarnya.
Sumber: Halloriau.com