Diketahui Tidak Memiliki Izin, Pemprov Riau Hentikan layanan Rapid Test di Bandara SSK
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan Laboratorium Diagnosa Kimia Farma di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Penghentian itu setelah diketahui pelaksanaan rapid test yang diadakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir usai melakukan pertemuan dengan pihak Kimia Farma, Angkasa Pura II dan Pemko Pekanbaru di kantor Diskes Riau, Rabu, 8/7/2020.
“Tadi diputuskan untuk sementara rapid test yang diadakan Kimia Farma dihentikan sampai ada izin yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru,” tegas Mimi Nazir.
Karena itu, Mimi mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penerbangan untuk bisa melakukan pemeriksaan rapid test di sarana pelayanan kesehatan sebelum pembelian tiket pesawat.
“Jadi masyarakat yang akan melakukan bepergian silahkan rapid test dulu, tidak ada alasan telat. Kecuali mendadak ada keluarga yang meninggal dunia. Sebenarnya ini sudah lama kita ingatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mimi menegaskan, penghentian pemeriksaan rapid test yang diadakan Labor Kimia Farma tak lain merupakan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar.
“Pak Gubernur sudah memerintahkan, kalau labor Kimia Farma tidak memenuhi syarat dan ketentuan ditutup saja,” tukasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Editor: Redaksi