Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Novel Sebut Negara Abai Lindungi Warganya

1 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

 

PANTAUNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut negara abai dalam melindungi warganya. Hal tersebut terlihat dari tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

“Saya memandang bahwa hal ini harus disikapi dengan serius,” ujar Novel dalam diskusi virtual, Senin, 15/6/2020.

Novel memastikan akan terus melatangkan keadilan atas kasusnya. Ia menyayangkan sikap lembaga hukum yang terkesan mempermainkan kasus terkait dengan nyawa manusia.

Ia menilai kasus penyiraman air keras ini tergolong penganiyaan lengkap, terencana, dan berat. Karena akibat dari tindakan itu penglihatannya terganggu.

“Ancaman hukuman satu tahun untuk perkara lengkap itu, sedetail itu, seekstrem itu, bagaimana dengan penganiayaan-penganiyaan lainnya?” ujar dia.

Menurut Novel, permasalahan yang terjadi tidak hanya berhenti pada tuntutan satu tahun penjara untuk terdakwa. Proses hukum yang terjadi belakangan ini banyak diwarnai dengan manipulasi fakta melalui penggiringan opini.

“Ada upaya untuk mengarahkan seolah-olah yang disiram ke saya air aki, seolah-olah penyerangnya hanya dua orang dan motif pribadi,” imbuhnya.

Terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

“Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.

Sumber: Medcom.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924