Ridwan Kamil Ingatkan Wali Kota Bekasi Tak Buka Tempat Hiburan Malam
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah mengingatkann Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar tidak membuka tempat-tempat hiburan malam lebih dulu selama fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan tempat hiburan malam termasuk dalam kegiatan ekonomi yang berisiko tinggi penularan, sehingga kepala daerah diimbau menunda operasional tempat hiburan malam, spa maupun panti pijat.
“Karena di Korea Selatan itu second wave-nya itu terjadi di hiburan malam, interaksi ngobrol-ngobrol dari dekat itu berisiko tinggi. Alhamdulillah beliau menerima dan akan mengkoreksi,” kata Ridwan Kamil di ‘Indonesia Lawyers Club’ tvOne, Selasa, 9/6/2020.
Emil menjelaskan bahwa urutan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jabar telah disusun berdasarkan masukan para ahli, dan disosialisasikan kepada 27 kepala daerah di Jabar. AKB Jabar dilakukan secara bertahap, yakni minggu pertama, membuka tempat ibadah dengan pengaturan hanya 50 persen dari kapasitas sesungguhnya.
Minggu berikutnya, membuka perekonomian berisiko rendah, seperti industri dan perkantoran. Baru setelahnya, mulai dibuka perekonomian yang berisiko tinggi, seperi perdagangan, cafe, tempat hiburan, mal dan sebagainya. “Nah, pak wali ini (Jabar) di tahap risiko rendah, seperti perkantoran. Kalau yang risiko tinggi nanti dulu,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Bandung itu mengaku koordinasi antar kepala daerah di Jabar berjalan baik. Kendati Ia tak bisa mengkoreksi langsung kebijakan kabupaten/kota karena alasan otonomi, tapi relatif bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik antar kepala daerah.
“Kami beda dengan DKI, kalau dibuka (tempat hiburan malam) bisa langsung datang ke tokonya. Kalau Jabar paling koordinasi, kalau keliru kita luruskan dengan cara baik-baik, mudah-mudahan bisa jadi contoh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah memberi izin operasional kepada jenis usaha hiburan malam, spa dan panti pijat. Dengan syarat, pihak pengelola usaha tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.
Menurut wali kota, tujuan pembukaan tempat hiburan ini dalam rangka memulihkan perekonomian yang jatuh selama pandemi Covid-19.
Sumber: Vivanews.com