Kadisdikbud Bireuen Gelar Konfrensi Pers Sambut Tahun Ajaran Baru
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Drs.M.Nasir, M.Pd mengelar konfrensi pers bersama wartawan, berlangsung di Aula Dinas Jumat, 5/6/2020. Pada pertemuan itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, didampingi Kabid Pembinaan SMP Zamzami S.Pd serta Kabid Pembinaan SD Alfian, M.Pd.
Dalam sambutanya, M. Nasir menyampaikan rasa terima kasih kepada insan pers yang telah memenuhi undanganya dalam rangka membahas bagaimana tata cara penerimaan siswa – siswi pada tahun ajaran baru 2020 dalam situasi COVID-19.
Sistem penerimaan siswa- siswi tahun 2020, tentu sangat berbeda sekali dibandingkan penerimaan siswa-siswi pada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, Disdikbud Kabupaten Bireuen telah membuat langkah- langkah dalam sistem penerimaan siswa- siswi tahun ajaran baru 2020. Sesuai dengan surat edaran Pemerintah melalui Protokol Kesehatan COVID-19, dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menegaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” kata Kadisdikbud Bireuen.
Pantauan di Disdikbud Bireuen, sejauh ini kepala sekolah dan guru jenjang pendidikan SD dan SMP di Bireuen mulai melakukan berbagai kesiapan rencana aktif belajar kembali pada 13 Juli mendatang.
Kadisdikbud Bireuen juga menambahkan, sebelumnya dinas telah mengadakan rapat dengan para kepala sekolah serta para guru dan diminta mempersiapkan serta mengatur jadwal belajar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Terutama sekali, teknis belajar dalam ruangan nantinya disusun bersama yakni dengan memberlakukan sistim shif serta mengurangi jumlah siswa dari 40 hingga setengahya. Siswa masuk satu hari selang ini dilakukan untuk sama-sama menjaga jarak, hindari penyebaran wabah COVID-19 dalam situasi seperti ini, sekolah sore akan ditiadakan, khusus sekolah pagi saja,” tambahnya.
Sementara Kabid Pembinaan SMP Zamzami, menjelaskan bahwa penerimaan siswa- siswi di tahun ajaran baru, wajib mengikuti pedoman permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan ini, maka data tersebut tidak dibaca oleh aplikasi Dapodik (eror) sehingga resiko ditangung oleh pihak kepala sekolah. Kasus seperti ini juga berlaku untuk siswa-siswi SD yang baru,” ungkap Zamzami.
Penulis: Hendra
Editor: Edriwan