Angsuran 11 Juta Debitur KUR Dibayar Pemerintah untuk 3 Bulan
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung angsuran debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 3 bulan ke depan. Hal ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi seperti yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 11.
“KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik bank Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta kreditur usaha rakyat.
Mereka akan diberikan relaksasi 6 bulan penundaan pokok, angsuran 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah, tiga bulan berikutnya 50% ditanggung pemerintah,” ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu, 22/4/2020.
Hal seperti ini, kata Sri Mulyani, menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Presiden menugaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan support pada sektor ekonomi yang terpukul akibat covid ini terutaman usaha menengah kecil.
Maka dari itu, program pemulihan ekonomi nasional di dalam rangka untuk mendorong atau membantu sektor usaha yang terkena covid akan dilakukan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan serta meningkatkan ekonomi para pelaku usaha di sektor rill dan keuangan.
“Ini nantinya akan dilaksanakan petunjuknya sedang diselesaikan bersama sama dengan ojk dan perbankan. Untuk KUR mereka yang pinjam hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Sumber: Okezone.com