Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Begini Hubungan Pembunuh dengan Korban Pria-Wanita Telanjang di Solo

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

 

PANTAUNEWS.COM – Pembunuh pasangan pria dan wanita telanjang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, gelap mata gegara urusan duit. Pria berinisial C alias G itu ternyata sudah kenal korban pria setahun terakhir dan berbisnis jual-beli tanah.

“Pengakuan dari tersangka, awalnya jual-beli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka, maka tersangka mencarikan tanah,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu, 15/4/2020.

Dari tangan tersangka C, polisi menyita duit ratusan juta rupiah. Kepada polisi, C mengaku tergiur melihat uang tersebut.

“Jadi memang sudah direncanakan. Tersangka melihat si korban pria ini membawa uang yang cukup banyak, lalu ketemu ide untuk meracun korban pria,” jelasnya.

Purbo menyebut mulanya C hanya berniat menghabisi korban pria. Namun, tak dinyana, saat didatangi, korban pria itu tengah bersama seorang wanita.

“Barang buktinya uang Rp 725 juta. Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi, karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian,” katanya.

Kala itu, C meminta korban wanita meracik minuman yang sudah dicampur dengan racun. Korban pun tak berburuk sangka terhadap pelaku.

“Tersangka minta korban perempuan meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan. Kemudian, tanpa diketahui oleh korban perempuan, di antara bahan-bahan yang diracik itu sudah dicampur dengan racun tikus,” ujarnya.

Setelah meminum ramuan tersebut, korban mengaku kepanasan. Ini juga menjadi alasan mengapa kedua korban ditemukan dalam kondisi telanjang.

“Keterangan tersangka, efek racun tikus itu panas. Saat korban kepanasan, tersangka menginstruksikan mereka membuka baju,” ujar Purbo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman seumur hidup.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924