Polri Tegaskan Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (Ojol) untuk membawa penumpang. Larangan boncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol.“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” tugasnya kepada wartawan, Selasa, 7/4/2020.
Benyamin menjelaskan bahwa saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50%. “Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” Benyamin menjelaskan kembali.
Itu pun, tegasnya lagi hanya berlaku saat mudik. “Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya bahwa ojol dilarang membawa penumpang.
Ojol baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa. Tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
Sumber: Sindonews.com