Dampak Virus Corona, 106 Pekerja di Bali Di-PHK
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Sebanyak 106 pekerja di Bali telah terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK pasca-virus Corona mewabah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Ardha mengatakan jumlah itu bisa bertambah lantaran data tersebut masih bersifat sementara.
“Kami masih terus mendata dengan kabupaten dan kota untuk karyawan, baik di bekerja di sektor formal maupun informal secara umum,” kata Ngurah Ardha, Sabtu, 5/4/2020.
Pelaku bisnis yang memutuskan untuk mem-PHK karyawan ini umumnya tak bisa bertahan untuk terus beroperasi lantaran arus kas makin lambat. Selain melakukan PHK, sejumlah industri pun telah mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawan.
Dengan kebijakan ini, karyawan tetap bekerja dengan jam terbatas. Meski demikian, perusahaan tetap akan memberikan gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara karyawan dan manajemen.
Kebijakan untuk merumahkan karyawan itu merupakan langkah yang ditempuh perusahaan untuk menghindari PHK. Adapun menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, jumlah kebijakan yang terdampak kebijakan tersebut mencapai 5.913 orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2019, total jumlah penduduk Bali yang berada di usia 15 tahun ke atas dan sedang bekerja mencapai 2.428.679 orang. Sebanyak 1.343.802 merupakan pekerja laki-laki dan 1.084.877 lainnya perempuan. Dari total penduduk bekerja, mayoritas berada di rentang usia 40-44 tahun dengan jumlah 291.910 orang.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui pandemi virus Corona yang terjadi saat ini memang berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Dari laporan yang masuk ke kementeriannya, sedikitnya terdapat 153 perusahaan yang merumahkan 9.183 orang pekerja karena dampak perlambatan ekonomi akibat wabah Corona.
Selain itu, hingga 1 April 2020, total pekerja yang terkena PHK sebanyak 2.311 orang dari 56 perusahaan. Merespons data itu, kata Ida, pemerintah saat ini tengah mencari cara untuk menyelamatkan pekerja, khususnya untuk pekerja informal, seperti memberikan program padat karya.
Sejumlah program itu meliputi program pembangunan infrastruktur sosialisasi lingkungan, padat karya produktif, program kewirausahaan, dan program tenaga kerja mandiri.
Pemerintah, kata Ida, juga mempercepat realisasi program kartuprakerja yang akan diberikan termasuk untuk pekerja yang terdampak PHK. Nantinya akan ada 3,5 juta orang hingga 5,6 juta orang yang akan menerima manfaat Kartu Prakerja.
Sumber: Tempo.co