Usai Dikritik, Pemprov Aceh Evaluasi Kebijakan Jam Malam di Masa Pandemi Corona
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pemerintah provinsi Aceh akan mengevaluasi seluruh kebijakan terkait penanganan virus Corona di wilayah setempat. Termasuk kebijakan mengenai aturan jam malam.
“Pemerintah provinsi Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan COVID-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat, 3/4/2020 malam,” ujar juru Bicara gugus tugas penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3/4/2020.
Saifullah mengatakan evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Corona. Selain itu pemprov juga akan mengkaji kembali penerapan jam malam.
“Evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam,” jelasnya.
Saifullah menambahkan bahwa kebijakan jam malam di Aceh telah menuai pro dan kontra. Pemprov menerima laporan dari warga bahwa kebijakan itu berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi.
“Sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut di atas menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Tetapi sebahagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Dalam 24 jam ke depan, Saifullah menyebut Pemprov akan mengumumkan hasil evaluasi. Evalusi itu tetap berpedoman pada PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam,” jelasnya.
Selian itu, Pemprov Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga jarak. Tetaplah di rumah apabila tidak ada kegiatan yang mengharuskan untuk keluar.
“Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing),” terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh yang mengkritik kebijakan jam malam tersebut. Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menyinggung perihal penerapan jam malam saat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eksis di sana.
“Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi sekarang kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi Corona yang mendunia,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis, 2/4/2020.
Sumber: Detik.com