Rp 3,5 T Buat Gratiskan Listrik, Begini Rincian Perhitungannya
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Pemerintah menggelontorkan Rp 3,5 triliun untuk memberikan insentif biaya listrik bagi rakyat miskin. Insentif diberikan untuk pengguna listrik golongan 450 VA dan 450 VA.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan sebetulnya untuk memberikan keringan biaya listrik selama tiga bulan pihaknya cuma butuh Rp 3,2 triliun.
Angka itu didapatkan dari perhitungan penggunaan rata-rata bulanan golongan 450 VA dan 900 VA dikali jumlah pengguna. Setelah itu dikalikan tiga, karena insentif diberikan selama tiga bulan.
“Rp 3,5 triliun itu untuk 24 juta pengguna 450 VA dan 7 juta pengguna 900 VA pelanggan itu dikali tagihan rata rata-rata. Tapi kita dapetnya Rp 250 miliar per bulan untuk 450 VA yang 900 VA Rp 1,1 triliun per bulan. Kalau dikali tiga maka Rp 3,2 triliun,” kata Rida lewat video conference bersama wartawan, Rabu, 1/4/2020.
Meski begitu dia menilai hitungannya bisa lebih besar, pasalnya dengan ada program kerja dan belajar di rumah konsumsi listrik rumah tangga naik hingga 3%. Untuk itu pemerintah memberikan Rp 3,5 triliun untuk menyediakan ruang pada biaya keringanan listrik.
“Adapun Rp 3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada imbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat. Sementara ini akan kita pantau konsumsi listrik di rumah tangga cenderung ada kenaikan 1-3%,” ungkap Rida.
Dia menjelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah menggelontorkan APBN untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun. Anggaran keringanan biaya listrik merupakan salah satu anggaran perlindungan sosial.
“Sebagaimana disampaikan Menkeu, insentif untuk perlindungan sosial Rp 110 triliun, Rp 3,5 triliun untuk bantuan keringanan tagihan listrik,” jelas Rida.
Sumber: Detik.com