Covid-19, Lindungi Diri Lindungi Orang Lain
3 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – “Melindungi diri berarti melindungi orang lain. Ingin melindungi orang lain, lindungilah diri sendiri.” (Sedakasutta, Samyuttanikaya).
Perhatian masyarakat dunia kini tertuju kepada Corona Virus Disease (Covid-19).Hanya dalam waktu singkat wabah Covid-19 telah menjadi pandemi global yang menyebar ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional.Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 per tanggal 26 Maret 2020, pandemi wabah Covid-19 di Indonesia adalah 893 orang terkonfirmasi positif, 35 orang sembuh, 78 orang meninggal dan 27 provinsi di Indonesia terdampak virus Covid-19.
Belajar dari berbagai pengalaman di banyak negara pada wilayah-wilayah yang terpapar Covid-19, Pemerintah Indonesia mengambil langkah setelah mempertimbangkan kondisi negara dan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan Social Distancing demi mencegah penyebaran virus Corona.
Presiden Joko Widodo menyebut langkah Social Distancing atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain menjadi hal paling penting dilakukan dalam situasi mewabahnya virus Corona dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 15/3/2020.
Saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong dan bersatu padu, gotong royong.
“Kita ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini tertangani dengan maksimal,”tegas Presiden Jokowi.
Social Distancing atau dilarang berdekatan adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Hal ini untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular Covid-19, dengan mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama kematian.
Dengan bekerja dari rumah demi mengurangi risiko tertular virus Corona, maka setiap orang bisa menyelesaikan pekerjaan kantor dari rumah melalui sistem online apabila memungkinkan.
Sama halnya dengan sekolah dan ibadah juga dapat dilakukan di rumah untuk mengurangi risiko tertular virus Corona. Kebijakan Social Distancing dipertegas dengan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tanggal 19 Maret 2020.
Imbauan ini akan dapat berjalan efektif dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19, apabila masyarakat memiliki kesadaran dan tingkat kedisiplinan yang tinggi untuk tidak berkerumun, dengan menjauhi keramaian dan tempat umum serta tetap berada di rumah.
Kondisi negara kita saat ini membutuhkan Social Distancing, maka sudah sepatutnyalah sebagai warga negara yang baik berkewajiban untuk mengikuti himbauan pemerintah dan selalu menjaga kesehatan dengan slogan berdiam di rumah.
Ada tiga alasan yang mendasari perlunya kita melakukan Social Distancing saat ini, yaitu : kita hendaknya melakukan yang terbaik untuk diri sendiri dan juga orang lain, melakukan hal yang tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain, dan melakukan hal yang bermanfaat untuk diri sendiri dan juga orang lain.
Jika setiap warga negara dapat melakukan Social Distancing, maka itu berarti siapapun yang melindungi diri sendiri, sesungguhnya dia melindungi orang lain.
Serta siapapun yang melindungi orang lain, sesungguhnya dia melindungi diri sendiri. Inilah praktik nyata mencintai semua makhluk tanpa kecuali.
Karena dengan melakukan yang terbaik, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain merupakan praktik kebajikan yang bersifat universal.
Sehubungan perkembangan penderita Covid-19 di Indonesia, Sanghapamokkha Sangha Theravada Indonesia, YM. Sri Pannavaro, Mahathera memberikan nasihat, Menjaga diri sendiri dari perilaku sembrono, berarti juga melindungi orang lain untuk tidak tertular penyakit dari kita. Ada kemungkinan kita membawa virus yang kita
sendiri tidak menyadarinya karena kita tidak merasakan gejala apa pun.
Atau sebaliknya, bila kita tidak mau tinggal di rumah untuk sementara waktu melainkan berkumpul di kerumunan banyak orang, maka kita bisa saja tertular virus Corona (Covid-19).
Kita menderita. Keluarga kita pun menderita. Kalau kita ingin melindungi orang lain, termasuk anak-anak dan keluarga kita, maka lindungilah diri sendiri dengan baik.
Melihat pentingnya hal tersebut maka sudah menjadi kewajiban dan tugas kita bersama sebagai warga negara yang baik untuk bersatu padu mensukseskan penerapan kebijakan Social Distancing.
Dengan bersama-sama melaksanakan Social Distancing kita telah membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 di negara Indonesia tercinta.
Mari lindungi diri kita, lindungi keluarga kita, lindungi orang lain, dan lindungi negara kita.
Semoga Penderitaan, Penyakit Menular, Rasa Takut, Permusuhan, Kesedihan, Semua Lenyap Tanpa Sisa.
Ditulis oleh: Miguel Dharmadjie, ST, CPS
Penyuluh Agama Buddha Non PNS Prov. Sulsel
Sumber: Tribunnews.com