Akibat SE Mendikbud RI Terkait Penyebaran Covid-19, UN di Bireuen Dibatalkan
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Peyebaran Virus Corona Virus Disease (Covid 19).
Atas surat inilah, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kompetensi Keahlian 2020 bagi sekolah menegah kejuruan di Batalkan. Meskipun, demikian orang tua harus fokus mendampingi, mengawasi, dan menfasilitasi putra-putrinya untuk belajar dirumah secara mandiri, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Drs.M.Nasir M.Pd.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru diharapkan tetap semangat untuk memantau, mengawasi siswa, kalau perlu kunjung kerumah mereka, karena ini juga merupakan tanggung jawab kita,” ungkap M.Nasir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Drs.M.Nasir MPd kepada awak media beberapa hari lalu, mengatakan bahwa UN dibatalkan. Maka keikutsertaan UN tidak menjadi suatu syarat kelulusan atau seleksi masa jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan batalnya UN tahun2020, maka proses penyetaraan bagi paket A, B dan C akan ditentukan dikemudian hari. Dijelaskan tentang ketentuan proses belajar dirumah, ujian sekolah, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.
“Saya memohon kepada Allah SWT, agar kasus Covid-19 ini segera reda,” pungkasnya
Penulis: Hendra
Editor: Edriwan