Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Pungli Pengurusan PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Ditahan Kejari Rohil

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rokan Hilir (Rohil) Narso, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Senin, 23/3/2020 sore.

Dengan menggunakan rompi orange, Penghulu (kepala desa, red) Bahtera Makmur yang telah ditetapkan tersangka tersebut yang didampingi penasehat hukumnya langsung dilakukan penahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap / Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur tahun 2017 yang lalu.

Dimana lanjutnya, program PTSL yang merupakan program Presiden tersebut dalam pengurusannya seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, tersangka selaku Penghulu malah melakukan pungutan sebesar Rp 1 juta setiap satu sertifikat.

“Pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap pengurusan PTSL kurang lebih sebesar Rp 335 juta, ini juga sebagai warning bagi Penghulu lainnya,” kata Kajari.

Tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil sebesar Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina SH menambahkan, terungkapnya kasus Pungli tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari Rohil dan dilakukan penyelidikan sejak bulan Agustus 2019 yang lalu.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi tambahnya, tersangka terbukti menetapkan Rp 1 juta terhadap satu sertifikat dan para RT setempat membenarkan hal tersebut.

“Ada 400-an sertifikat, namun yang selesai baru sekitar 340 padahal kan pengurusan sertifikat tersebut seharusnya gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Sumber: Cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924