Penggunaan Debt Collector Dilarang, Jokowi: Kepolisian Catat Ini
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi kredit bagi UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Relaksasi kredit ini diberikan baik oleh perbankan maupun industri keuangan non bank.
“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 24/3/2020.
Dia pun meminta agar masyarakat yang tengah melakukan kredit kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Pasalnya ada kelonggaran pembayaran cicilan.
“Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ungkapnya.
Sumber: Sindonews.com