Cegah Virus Corona di Kota Dumai, Wako Undang Instansi Lintas Sektoral
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira S.IK, MH. Rapat lintas sektor ini yang mengagendakan tentang bahayanya virus Corona dan antisipasi penyebarannya.
Pembahasan antisipasi penyebar luasan Covid- 19 ini diarahkan pada tempat hiburan malam, Gelandangan permainan, Bilyard, Warnet, Restoran, Hotel, Rumah Makan dan seluruh tempat yang berhubungan langsung dengan keramaian dan berkumpulnya publik.
Dalam rapat Walikota Dumai menegaskan, seluruh sektor yang berada di Kota Dumai harus mengikuti peraturan yang akan disepakati, supaya semua sama sama menjaga atau mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Walikota memutuskan beberapa poin peraturan yang harus disepakati, antara lain :
1. Seluruh tempat hiburan malam karaoke dan cafe harus tutup selama 14 hari.
3. Untuk Gelandangan Permainan setiap pemain diatur permeja hanya boleh 2 orang dan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, seluruh tempat yang berhubungan langsung dengan keramaian agar dapat mengikuti peraturan yang sudah disepakati dan sesuai dengan surat edaran yang akan di keluarkan Pemko Dumai.Hasil rapat atau diskusi ini akan diumumkan pada Surat Edaran.
Walikota Dumai Zulkifli AS juga menyampaikan, bagi seluruh yang hadir pada rapat malam hari ini, agar melengkapi alat kesehatan agar saling menjaga kesehatan. Mencuci tangan dengan benar, menggunakan masker, menjaga daya tahan tubuh, tidak berpergian keluar negara yang terjangkit, menghindari kontak dengan hewan yang berpotensi menularkan virus corona.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Dedi Saputra