Ikuti SE KPU RI Soal Corona, KPU Riau: Belum Ada Perintah Hentikan Tahapan Pilkada
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI terkait perkembangan Virus Corona /Covid19 dan dampaknya ke Pilkada serentak 2020.
Nugroho mengatakan, dari surat edaran tersebut, sampai saat ini belum ada perintah memberhentikan tahapan Pilkada, hanya saja mesti dilakukan protokol agar terhindar dari Corona.
“Terkait tahapan Pilkada, sampai hari ini belum ada perintah berhenti. Yang ada adalah melakukan protokol terhadap SDM KPU dan pihak terkait, agar pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan baik, selamat, dan terhindar dari virus Corona,” kata Nugroho.
Protokol dan pengaturan tersebut, kata Nugroho meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
Adapun, poin-poin dalam Surat Edaran tersebut antara lain, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (bulan Maret-April 2020), KPU mengatur sebagai berikut:
1. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik), apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
2. Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.
3. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.
KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan perintah pada surat edaran tersebut dan selalu menjaga kewaspadaan terhadap virus Corona.
“KPU RI berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Kami di provinsi pun berharap demikian,” tukasnya.
Sumber: Cakaplah.com