Ratusan Handphone Diseludupkan ke Batam, Berhasil Digagalkan Lanal Dumai
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan handphone asal Kota Batam yang akan diseludupkan ke Kabupaten Bengkalis, Selasa,10/3/2020, pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandara Sri Laksamana.
Ratusan unit HP illegal tersebut diamankan setelah Lanal Dumai mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan handphone illegal dari Batam menuju Bengkalis yang diangkut Kapal Ferry MV. Dumai Line 03.
“Sedikitnya tim kita di lapangan mengamankan 100 unit HP dan dua orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis” beber Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam keterangan persnya, Kamis, 12/3/2020.
Diterangkan Danlanal, setelah tim di lapangan melakukan penyelidikan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada dua orang yang masing-masing membawa tas gendong dan satu dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV. Dumai Line 03.
Tim F1QR langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka KT. Sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.
“Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 110 unit handphone merek Aple, 7 unit merek Xiomi dan 5 unit merek G,” papar Danlanal.
Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut akhirnya bisa diamankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi. Menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” urai Danlanal.
Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut.
“Kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” pungkas Danlanal.
Sumber: Koran MX
Editor: Redaksi