Muhammad DPO, Gubri Tunjuk Bustami Sebagai Plh Bupati Bengkalis
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Maka, tampuk pimpinan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY.
Penunjukan Bustami sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati dilakukan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
Surat penunjukan Bustami ini dikeluarkan Rabu, 11/3/2020 kemarin, dengan nomor 130/ PEM-OTDA/ 615 bersifat segera.
Keputusan ini diambil, menimbang Muhammad telah di tetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, penunjukan terhadap Sekda Bengkalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis Nomor 100 Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Bengkalis.
“Terhitung mulai hari ini (Kamis) Sekda Bengkalis pak Bustami melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di Bengkalis,” sebut Sudarman.
Selain itu, Gubernur kata Sudarman juga mengirimkan surat ke Kemendagri guna meminta petunjuk terkait langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Sudarman, Gubernur berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bengkalis, atau nanti akan ditunjuk Penjabat (Pj).
“Petunjuk itu yang masih kami tunggu,” jelasnya.
Sedangkan, AMJ Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Sehingga, Bengkalis akan melakukan pemilihan serentak.
“Untuk AMJ nya baru 2021 mendatang, tapi pilkada nya dimajukan karena mengikuti pilkada serentak,” ungkap Sudarman.
Biasanya, sambung Sudarman, penunjukan Pj akan dikakukan setelah AMJ berakhir. Maka, karena bupati dan wakilnya berhalangan, tentunya masalah ini perlu petunjuk dari Kemendagri.
Untuk diketahui, penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sumber: Koran MX
Editor: Redaksi