Mediasi Dinas Sosial Terhadap Laporan Peserta PKH Kampung Baru, Tetap Minta Sebriani Diganti
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Desakan digantinya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH, sejumlah masyarakat tergabung sebagai pemerima manfaat mendatangi kantor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu, 29/02/2020. Hal ini langsung ditanggapi Lurah Kampung Baru, dengan mendatangkan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai untuk melakukan mediasi.
Pendamping PKH Kampung Baru Sebriani, berhasil dihadirkan dan dihadapkan kepada sejumlah peserta PKH, Senin (02/03), meminta Dinas Sosial Kota Dumai untuk menindaklanjuti persoalan dan keluhan masyarakat terkait dugaan kearoganan dan tindak semena-mena.
Mediasi dengan saling mendengarkan pendapat antara Pendamping dan Peserta PKH, Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Hasan Basri berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ketingkat Kementerian Sosial.
“Dinas Sosial Kota Dumai hanya dapat merekomendasikan serta mengusulkan. Semua keputusan berada di Kementerian Sosial di pusat,” ungkap Hasan Basri.
Hasan Basri juga menjelaskan, Pendamping PKH yang ada di Kota Dumai saat ini berkurang dari total 30 orang. Pendamping PKH yang ada saat ini berjumlah sekitar 26 orang dan Dinas Sosial sudah meminta tambahan pendamping, namun belum ada kabar selanjutnya.
“Kita akan tanggapi persoalan ini. Sambil menunggu keputusan Kementerian Sosial, nanti kita lakukan ‘change’ atau ditukar sementara Pendamping PKH,” katanya lagi.
Peserta PKH Kampung Baru tetap tidak ingin Sebriani menjadi pendampingnya di PKH.
“Selama ini kami hanya dapat memendam perasaan dengan tindakan pendamping PKH. Kami ini manusia, jika peserta PKH hanya untuk dihina dan dimaki, lebih baik program pemerintah ini dihapuskan,” beber salah satu peserta PKH dihadapan Kadinsos Kota Dumai yang didampingi Camat Bukit Kaput dan Lurah Kampung Baru.
Kadis Sosial juga menjelaskan, adanya pengaduaan terkait pendamping PKH memegang Kartu ATM BRI yang atas nama peserta PKH. Kadis menegaskan, peserta PKH diperbolehkan menitipkan ATM kepada Pendamping PKH.
“Yang tidak dibenarkan, pendamping PKH yang minta ATM untuk dipegang. Jangan sampai diberikan !” tegas Hasan Basri.
Hasan Basri juga menambahkan, Kartu ATM jangan sampai disalahgunakan. “ATM hanya diperuntukan penerimaan bantuan dari pusat. Jangan sampai digunakan untuk transaksi lain,” tandasnya.
Dilanjutkan, Dinas Sosial Kota Dumai akan membuatkan edaran, sehingga hal ini tidak terjadi PKH dikelurahan dan kecamatan lain.
Ketika dikonfirmasi Koordinator PKH Kota Dumai Hadi Setiawan, Rabu, 11/03/2020, hal ini sudah ditanggapi Dinas Sosial Kota Dumai.
“Dalam hal ini adalah tupoksi Dinas Sosial Kota Dumai untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas Hadi.
Laporan: Aan Heru Saputra
Editor: Edriwan