Ditetapkan Masuk DPO Ditreskrimsus Polda Riau, Polisi Imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad Kooperatif
4 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, polisi imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad kooperatif. Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengimbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad, agar bisa kooperatif.
Dimana Polda Riau juga sudah menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO diterbitkan setelah Muhammad sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menuturkan, pihaknya berharap agar Muhammad bisa segera diperiksa oleh penyidik.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan juga pada Jumat lalu, bahwa sebagai pejabat publik seharusnya (Muhammad) patuh dan taat hukum, masyarakat menilai,” ucap Sunarto, Kamis, 5/3/2020.
“Nah kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosial pun akan menyertai. Jadi kami himbau untuk bisa kooperatif,” sambung Kabid Humas lagi.
Sunarto memaparkan, pasca ditetapkan DPO pada Senin lalu, polisi kini sedang mencari keberadaan Muhammad.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, juga membenarkan tentang adanya penerbitan DPO atas nama tersangka Muhammad.
Menurut Andri, ini menjadi bentuk keseriusan Polda Riau, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pejabat publik, seperti layaknya Muhammad.
Untuk diketahui, Muhammad juga sudah mendaftarkan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya itu.
“Nggak ada masalah, itu hak dia. Kita ingin masyarakat melihat, ini keseriusan kita, percayakan ke kita,” ucapnya.
Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Dari isi petitum permohonan yang dikutip Tribun, dengan berbagai poin pertimbangan yang disampaikan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyebut jika termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka terhadap Muhammad, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Muhammad pun memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku”
Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan ini, Polda Riau pun menyatakan siap untuk menghadapinya. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan, pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara.
“Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya, Senin, 2/3/2020 lalu.
Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia pernah dipanggil pada Kamis, 6/2/2020. Lalu pada Senin, 10/2/2020, dan terakhir pada Selasa, 25/2/2020.
Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik. Namun, sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, Muhammad yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis ini, tak kunjung dijemput paksa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebelumnya pernah memaparkan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.
“Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa,” ucapnya kala itu.
Sunarto pun mengimbau, agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, akhirnya menyeret nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka.
Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Sumber: Tribunnews.com