Kategori

Desember 24, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Bolehkah Kampanye Positif dengan Pose Telanjang Ala Tara Basro? Cek Aturannya

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – Aktris Tara Basro berfoto tanpa busana dan diunggah di akun media sosialnya. Tara Basro berdalih dengan kampanye positif yaitu mengajak orang untuk mencintai bentuk tubuh sendiri. Bagaimana aturannya?

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia (HAM). Hal itu diakui dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9/1998 yang dikutip detikcom, Kamis, 5/3/2020.

Meski berpendapat adalah hak asasi, namun bukannya tanpa batas. Pasal 6 UU Nomor 9/1998 menyebutkan:

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu apa itu aturan moral yang diakui umum? Dalam Penjelasan UU 9/1998 disebutkan tegas.

“Yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Nomor 9/1998.

Aturan UU Nomor 9/1998 mengatur kampanye di tempat umum/dunia nyata. Bagaimana dengan kampanye di dunia maya?

Nah, karena kampanye ala Tara Basro di media sosial, maka ia juga harus tunduk pada UU ITE. Sebab dalam Pasal 27 ayat (1) diatur larangan data ITE yang bermuatan kesuslilaan. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1,” ujar Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Rabu, 4/3/2020.

Ferdinandus mengatakan kini postingan tersebut sudah dihapus. Tapi dia menegaskan konten tersebut hilang dari akun media sosial Tara Basro bukan atas aksi oleh Kemenkominfo.

“Bukan Kominfo loh ya, bisa jadi report dari publik. Atau bisa jadi Tara Basro-nya sendiri yang take down,” ujarnya.

Sumber: Detik.com

More Stories


Warning: Trying to access array offset on false in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/template-functions.php on line 515

Warning: Trying to access array offset on false in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/template-functions.php on line 515

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924