Kategori

Desember 23, 2024

pantaunewss.com

Aktual dan Terpercaya

Buru Nurhadi, KPK Geledah 2 Rumahnya di Jakarta

2 min read

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67

PANTAUNEWS.COM – KPK kembali melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penggeledahan dilakukan di dua rumah Nurhadi.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu yaitu di (Jalan) Hang Lekir dan di Patal Senayan ya,” kata Plt Jubir Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5/3/2020.

Ali mengatakan penggeledahan itu juga salah satu upaya pencarian Nurhadi. Namun, Ali menyebut tim kembali belum bisa menangkap Nurhadi.

“Kemudian tidak menemukan tersangka hari ini atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kita cari. Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah penggeledahan di Jakarta, Surabaya, hingga Tulungagung terkait kasus Nurhadi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Selain itu, penggeledahan ini merupakan upaya mencari Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lokasi yang digeledah KPK antara lain kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner dan rumah adik ipar Nurhadi yang berada di Surabaya, rumah mertua Nurhadi yang berada di Tulungagung, serta beberapa lokasi di Jakarta yang salah satunya berdasarkan informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Namun hingga kini Nurhadi cs belum tertangkap.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, jadi buron KPK bersama tersangka lain, Hiendra Soenjoto.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.

Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/plugins/cardoza-facebook-like-box/cardoza_facebook_like_box.php on line 924