BPTD Riau Tilang 15 Truk ODOL di Simpang Bingung
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Belasan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) kembali diturunkan untuk melaksanakan Penegakan Hukum Over Dimensi Over Loading (ODOL), Selasa,03/03/2020.
Razia gabungan yang juga melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru dan Polda Riau ini dilangsungkan di Simpang Bingung, Rumbai.
“Gakkum ini merupakan sinergitas seluruh unsur penegak hukum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” kata Kasi LLAJ BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepri, Efrimon, Selasa, 3/3/2020.
“Kami fokus pada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang,” sambung Efrimon.
Sebanyak 15 lembar tilang dikeluarkan petugas, dalam operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut. Dengan jenis berbagai jenis pelanggaran, seperti masa berlaku STUK telah mati hingga kelebihan muatan dan over dimensi.
“Kami juga melayangkan Surat Pernyataan melakukan nomalisasi kendaraan sebanyak 5 unit kendaraan yang ternyata over dimensi,” kata Efrimon.
Pada operasi gabungan ini, personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga menerbitkan sebanyak 5 lembar tilang, dan anggota Ditlantas Polda Riau mengeluarkan 5 lembar tilang.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan angkutan tersebut, dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat 13 Maret 2020,” jelas Efrimon.
Pada pelaksanaan Operasi Gakkum ODOL Gabungan tersebut, jajaran BPTD IV menurunkan personil penguji dan penyidik lengkap berikut peralatan penguji kendaraan bermotor atau kalibrasi. (rls)
Sumber: Koran MX