Mantan Ajudan Wakapolres Dumai Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Sudah di PTDH
2 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Mantan ajudan Wakapolres Dumai berinisial IR (27) tahun warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota yang diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai ternyata merupakan mantan anggota Kepolisian Polres Dumai yang sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Benar IR merupakan mantan anggota kepolisian Polrea Dumai yang di PTDH beberapa waktu lalu namun terkait perkara apa nanti saya cek ulang,” terang Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Minggu (01/03/2020).
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan kalau salah seorang yang diamankan polisi berinisial IR adalah mantan anggota kepolisian yanh dipecat.
“Salah seorang yang diamankan merupakan mantan anggota polisi yang dipecat beberapa waktu yang lalu,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan Wakapolres Dumai berinisial IR (27) tahun warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai.
Tersangka diamankan petugas bersama rekannya berinisial BTL (31) dan 14 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 5,29 gram, Selasa (25/02/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi Minggu (01/03/2020) membenarkan adanya tangkapan narkotika diduga jenis sabu sabu tersebut.
“Tersangka kita amankan disalah satu rumah yang berada di Jalan Cendrwasih dan saat penggerebekan tersebut kita menemukan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket, bong (alat hisap sabu) Handphone dan bungkus rokok,” ujarnya.
Dikatakannya penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah ada salah seorang laki laki yang berada didalam rumah tersebut menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.
“Berangkat dari laporan tersebut petugas dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada,” tambahnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya tersangka, diketahui mereka berperan sebagai penjual dan sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap penangkapan ini,” katanya.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan jika terbukti bersalah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sumber: XNewss.com
Editor: Redaksi