Busyet… Oknum yang Ditangkap Kasus Sabu Sabu Ternyata Mantan Ajudan Wakapolres Dumai
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Mantan Ajudan Wakapolres Dumai berinisial IR (27) tahun warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai.
Tersangka diamankan petugas bersama rekannya berinisial BTL (31) dan 14 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 5,29 gram, Selasa 25 Februari sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri SIK, membenarkan adanya tangkapan narkotika diduga jenis sabu sabu tersebut.
“Tersangka kita amankan disalah satu rumah yang berada di Jalan Cendrwasih dan saat penggerebekan tersebut, kita menemukan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket, bong (alat hisap sabu), handphone dan bungkus rokok,” ujar AKP Ryan Fajri SIK Minggu, 01/03/2020.
Dikatakan Kasat penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah ada salah seorang laki laki yang berada didalam rumah tersebut menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.
“Berangkat dari laporan tersebut, petugas dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada,” tambahnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya tersangka, diketahui mereka berperan sebagai penjual dan sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap penangkapan ini,” katanya.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan jika terbukti bersalah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sumber: XNewss.com
Editor: Edriwan