Kasus Korupsi Rp 46 M Nurhadi, 2 PNS PN Surabaya Dipanggil KPK
1 min readWarning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/pantaunewss.com/wp-content/themes/newsphere/inc/hooks/hook-single-header.php on line 67
PANTAUNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Dua saksi tersebut, yakni Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
“Penyidik hari diagendakan memeriksa dua PNS pada Pengadilan Negeri Surabaya Surachmad dan Gunawan Wicaksono sebagai saksi untuk tersangka HS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 28/2/2020.
Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya.
Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Terakhir pada Kamis malam, 27/2/2020, KPK juga melakukan penggeledahan di Jakarta untuk mencari tiga orang tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sumber: Detik.com